Bank Perekonomian Rakyat (BPR), sebelumnya bernama Bank Perkreditan Rakyat, ialah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang
Berdasarkan undang-undang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau